JAKARTA || Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto mengatakan selama 2026 ada penutupan terhadap 122 program studi di Indonesia. Kendati demikian, ia menyebut penutupan itu mengarah ke perubahan substansi yang lebih atraktif berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal itu disampaikan Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Brian mengatakan penutupan tersebut sebenarnya berkaitan dengan pergantian nama program studi.
“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” ucap Brian dalam rapat.
Ia mencontohkan sejumlah program studi yang berubah namanya, seperti matematika menjadi aktuaria. Brian pun meluruskan isu jika Kemendikti akan melakukan penutupan program studi. Menurutnya, hal tersebut bukan kewenangan pihaknya.
“Jadi beberapa ada yang karena mahasiswanya berkurang, atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif, seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ujar Brian.
“Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” tambahnya.
Ia menyebut program studi bukan ditutup, melainkan dilakukan pengembangan atau pembinaan terhadap bidang tersebut. Brian mengatakan hal itu bagian dari evaluasi yang dilakukan PTN atau PTS setiap tiga atau empat tahun.
“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” ujarnya.
Mendikti menegaskan, dalam kebijakan perubahan atau penutupan program studi itu, pihaknya merujuk pada usulan PTN atau PTS. Ia mengatakan penutupan program studi juga bisa dilakukan sebagai sanksi pelanggaran berat.
“Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat. Sekali lagi, kami sampaikan alih alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri,” ujar dia.
Brian mengatakan hal yang dilakukan Kemdikti bukan menutup program studi. Melainkan, kata dia, menyesuaikan program studi tersebut dengan substansi yang diajarkan.
“Tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan. Termasuk prodi pendidikan betul itu. Jadi seluruh prodi seperti itu,” pungkasnya.***DTK
