JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres itu mengatur pembentukan Sekretariat Bersama Penguatan Moderasi Beragama.
Perpres itu diteken Jokowi pada 25 September 2023 sebagaimana salinannya dilihat, Minggu (8/10/2023). Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama.
Pasal 3
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Aturan tentang pembentukan Sekretariat Bersama penguatan moderasi beragama tertuang di Pasal 9. Pasal itu menjelaskan unsur pengarah dan pelaksana. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi ketua pelaksana.
Pasal 9
(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama
(2) Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pengarah, yang terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, dan
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Menteri;
2. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;
4. menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
10. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
15. Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian
Adapun tugas Sekber penguatan moderasi beragama diatur di Pasal 10. Berikut isinya:
Pasal 10
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.***DTK