MEDAN || Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, SAk (APP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ke-VI, Tahun Anggaran 2026, Perda No. 07 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/06/2026) siang hingga sore.
Usai mendengarkan beberapa penjelasan dan pemahaman terkait pengelolaan sampah, masyarakat langsung menyikapi dengan memberikan beberapa pertanyaan dan usulan atas hal yang mereka alami kepada wakil rakyat asal Dapil III Kota Medan itu.
“Kami bermohon kepada bapak Andreas Pandapotan Purba agar ditempat kami ini bisa diberikan keranjang sampah. Karena, tidak semua warga punya tempat sampah sendiri. Hal ini memicu tindakan membuang sampah sembarangan terutama ke keranjang sampah tetangga,” ungkap Vera Sagala.
“Kalau boleh pak Andreas, di beberapa titik rawan pembuangan sampah sembarangan agar disediakan tempat sampah,” terang warga.
“Bapak/ibu agar dapat bekerjasama untuk membersihkan lingkungan nya masing-masing. Kemudian, mulai mengelola sampah dengan baik, dimulai dari sampah rumah tangga,” harap Andreas.
“Kelola sampah organik dan anorganik. Yang organik bisa dijadikan pupuk dan anorganik memiliki nilai ekonomi dari penjualan sampah-sampah anorganik tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan tadi, yang mana bila bapak/ibu tertarik dibentuk Bank Sampah, akan diajari bagaimana mengelola sampah anorganik menjadi nilai ekonomi,” bebernya.
Acara Sosper tersebut pun berlangsung lancar dan penuh khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.
Turut hadir Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Gunawan Siahaan, Lurah Pulo Brayan Bengkel Brayan Baru, para Kepling Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kepling 3 Kelurahan Tegal Rejo Elida Syafitri, Bungaran (Tokoh Agama) Kepling serta para tamu undangan masyarakat.***WASGO
