JAKARTA || Perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran dapat mempengaruhi keberlanjutan industri penerbangan. Memanasnya perang mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Bayu Sutanto mengungkapkan konflik Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
INACA mengusulkan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, menaikkan tarif fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
“Menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Kedua, pihaknya juga mengusulkan agar Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik naik 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Ketiga, pihaknya juga meminta kebijakan stimulus diskon tiket pesawat dengan penurunan berbagai biaya bagi maskapai tetap dipertahankan.
“Penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan,” sebut Bayu.
Respons Kemenhub
Kementerian Perhubungan selaku regulator utama penerbangan di Indonesia buka suara soal permintaan maskapai. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan soal permintaan kenaikan fuel surcharge dan juga tarif batas atas.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pihaknya memahami apa yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan terpisah.
Terkait usulan kebijakan stimulus, Lukman bilang pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Pada intinya, dia menegaskan semua kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan industri dan juga perlindungan konsumen.
“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” ujar Lukman.***DTK
