Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba

Kriminal680 Dilihat

PAKAR hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.

Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.

“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/3).

“Pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati, ini MA setengah hati, sehingga harus dipush untuk ke depan mencari pengadil-pengadil berintegritas,” tambahnya.

Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim ndonesia yang berintegritas.

Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.

“Jadi kalau dipecat banyak kok yang ngantri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain,” ucapnya.

“Segera di proses, jangan nunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” tandasnya.

Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.

“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” terang Suharto kepada Media Indonesia.***DTK