Mahfud Cerita Alasan Penyelesaian Kasus HAM Berat Secara Nonyudisial

Kriminal660 Dilihat

JAKARTA || Menko Polhukam Mahfud Md bercerita soal alasan di balik penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat dari jalur nonyudisial. Dia mengatakan pemerintah sebenarnya ingin kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan.

“Karena kalau Presiden gampang sih, saya gampang. Gini aja, kalau Komnas HAM tidak bisa membuktikan diadukan lagi ke Mahkamah Agung,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Mahfud mengatakan ada 35 terdakwa dugaan pelanggaran HAM berat yang dibebaskan pengadilan. Mahfud mengatakan pemerintah kemudian mencari jalan agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat tetap dapat diproses.

“Kita lanjutkan empat kasus ke pengadilan HAM itu semuanya ditolak. 35 tersangka ditolak, bebas semua, dibebaskan. Nah itulah sebabnya kita mencari jalan yudisial. Nah, kita minta nih pakar hak asasi yang sudah mendunia Pak Makariem sudah lama di dunia ini bagaimana menyelesaikan ini,” ujarnya.

“Keputusannya kita selesaikan nonyudisial, tapi yang yudisial ini jangan ditutup. Kembalikan ke UU kalau yudisial itu diserahkan ke DPR, DPR bisa memanggil pemerintah dan Komnas HAM lalu apa yang akan dijadikan bukti agar tidak kalah,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendengarkan pertimbangan Jaksa Agung sebelum mengambil keputusan. Dia menyebut pemerintah akhirnya mencari jalan tengah agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan.

“Tapi Jaksa Agung bilang begini kan ‘Pak malu kalau sudah tahu kalah diadukan ke pengadilan’. Itulah sebabnya kita cari jalan tengah yang ini,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu (PPHAM). Selain inpres, Jokowi juga akan membentuk Satgas.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat kabinet terbatas dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023). Rapat ini dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, MenkumHAM Yasonna Laoly, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri UMKM Teten Masduki, Mensesneg Pratikno, hingga Seskab Pramono Anung.

“Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu dan Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan Inpres itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Inpres itu sebagai dasar kementerian dan lembaga negara untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM yang sudah diserahkan ke Jokowi beberapa waktu lalu.

“Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menegaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintahan non Kementerian. Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” tuturnya.

Selain Inpres, Jokowi juga disebut Mahfud akan segera membentuk Satgas. Mahfud menjelaskan, satgas ini akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi Tim PPHAM.***DTK