Lily MBA Minta Dishub Medan Segera Respon Pengaduan Warga Soal Lpju Rusak

Politik7 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya segera merespon setiap keluhan warga untuk perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di seluruh Kota Medan. Sebab, dengan adanya penerangan jalan sangat membantu guna meminimalisir tindak kejahatan.

Untuk itu kata Lily, Dishub Kota Medan supaya tetap memastikan seluruh Lpju di Medan dengan kondisi bagus dan hidup. “Jika ada warga apalagi Kepling yang melapor Lpju di lingkungannya rusak/padam supaya segera direspon lalu diperbaiki,” ujar Lily asal politisi PDI P itu, (8/2/2026).

Ditambahkan Lily, begitu juga dengan kondisi lingkungan yang masih gelap karena belum memiliki Lpju supaya Dishub menambah pemasangan yang baru. “Kita harapkan seluruh Jalan dan Gang di wilayah lingkungan Kota Medan mendapat Lpju,” ucap Lily.

Ditambahkan Lily, tingginya tindak kejahatan dan kriminalitas seperti pencurian, begal akibat suasana lingkungan gelap lalu mengganggu keamanan dan ketertiban. Maka, pelaku tindak kejahatan lebih leluasa.

Sebelumnya, warga peserta Sosper mengeluhkan maraknya tindak kejahatan pencurian di sekitar Jl Kejaksaan lingkungan 15, Medan Petisah. Dimana lingkungan dimaksud kondisinya gelap gulita karena tidak adanya penerangan lampu.

Selanjutnya Lily menyampaikan pemaparan terkait dan penjelasan isi Perda. Adapun tujuan Perda disebut untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Medan. “Mari menjaga ketertiban lingkungan bersama,” ajak Lily.

Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.***WASGO