Lailatul Badri Sayangkan Lemahnya DLH Medan Awasi Limbah PT Kilang Kecap Angsa

Politik2 Dilihat

MEDAN || Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri sangat menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan limbah kecap cap hati angsa milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur.

Pasalnya, selama bertahun-tahun beroperasi perusahaan tersebut membuang limbah ke kawasan area drainase sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

” Siapa yang tidak kenal produk kecap cap hati angsa ini, tapi selama bertahun-tahun warga dilanda kecemasan karena keberadaan pabrik ini sangat abai dan tidak peduli kepada warga sekitar di Jalan Bono karena membuang limbahnya ke drainase yang menimbukan bau.Belum lagi hujan air dalam drainase atau parit yang naik menimbulkan kepanikan karena bercampur limbah ,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Lela mengkritisi seluruh stakholder Pemko Medan karena perusahaan itu telah beroperasi lama di Jalan Bono lama, tapi seluruh stakholder Pemko Medan terkesan tutup mata dan tak peduli.

” Yang sangat kita sayangkan, kenapa pihak baik Kepling Kelurahan hingga Kecamatan sanpai Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sebagai ujung tombak Wali Kota Medan untuk lakukan pengawasan setiap lingkungan terkesan tutup mata tidak mengetahui pabrik.Apakah memang tidak tahu atau memang tahu tapi dilakukan pembiaran.Ini satu pertanyaan besar bagi kita ,” kata Lela.

Dimana, kata Lela saat dilakukan sidak oleh pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir baru mengetahui adanya pabrik kecap tersebut.

” Jelas sangat lemah, tidak sejalan dengan visi dan misi dari Wali Kota Medan Rico Waas yang selalu menekankan agar selalu peduli kepada lingkungan sekitar ,” kata politisi dari Dapil 3 meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan,Medan Deli, dan Medan Tembung.

Juga, Lela memberikan kritikan kepada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) yang tidak mengambil tindakan apa pun terhadap perusahaan PT Kilang Kecap Angsa ( Cap Hati Angsa) karena melakukan pembiaran sejak Juni 2023.

” Sudah berapa Kepala Dinas ( Kadis) DLH Pemko Medan berganti tidak ada izin atau tindakan apa pun kepada perusahaan.Fakta dilapangan dari pengakuan pihak DLH Kota Medan sejak Juni 2023 perusahaan sudah diminta benahi dokumen perusahan.Tapi, kenapa dilakukan pembiaran harusnya perusahaan ini segera ditutup segera cabut izin operasional jika sudah 6 bulan saja harus ada tindakan ini sudah bertahun-tahun tapi dibiarkan ,” tegasnya.

” Jadi, kita desak segera cabut izin operasional perusahaan ,” tegas Lela yang juga meminta agar dilakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Pemko Medan.

” Ini masih satu pabrik berada dilingkungan masyarakat.Kita sangat yakin masih ada pabrik-pabrik lainya, tapi diabaikan oleh DLH Pemko Medan atau terkesan oknum-oknum DLH kita pertanyakan kinerjanya ,” kata Lela.

Ia juga sangat menyayangkan pihak perusahaan juga tidak mematuhi aturan.

” Yang sangat kita sayangkan perusahaan ini sudah sangat lama beroperasi, tapi tidak ada kepedulian warga sekitar.Harus dipahami dalam  UU No. 40 Tahun 2007 sudah jelas ada aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tapi ini juga tidak dipatuhi ,” kata Lela.

Sebelumnya Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan sidak ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa ( Cap Hati Angsa) yang terletak di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi 4 menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.

Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci yang mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru, dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya,” ucapnya.***WASGO