KPU Tetapkan Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027, Bukan 1 Januari 2025

Politik462 Dilihat

JAKARTA || Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027. Sebelumnya, Hasyim menyebut calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025.

“Iya benar (calon kepala daerah harus berusia minimum per 1 April 2027 berdasarkan putusan MK terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada),” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).

Dalam penjelasan sebelumnya, Hasyim menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan 3 kerangka hukum yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (7) menyebutkan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’.

Hasyim menyebut norma pasal tersebut sudah diubah Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 (Putusan dibacakan pada 20 Maret 2024) Angka 2 sehingga menjadi berbunyi.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020),” kata Hasyim.

Berdasarkan fakta tersebut serta ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih yang diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2) yang masih berlaku sah, maka KPU berkesimpulan pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027.

Adapun ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada berbunyi:

Pasal 164A:
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

“Berdasarkan fakta angka 1 dan 2, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” tuturnya.

“Iya (usia minimum kepala daerah bukan 1 Januari 2025),” ujarnya. Usia minimum calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni 30 tahun.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *