KPU Tegaskan Putusan PN Jakpus Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024

Politik1413 Dilihat

BULELENG || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilihan umum (Pemilu) tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024. Ia memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Dimaknai banyak orang bahwa putusan itu terkesan memerintahkan menunda pemilu. (Tapi) sesungguhnya Pemilu tetap jalan terus,” ungkap Hasyim saat menghadiri sosialisasi tahapan Pemilu 2024 terhadap solidaritas Korps Penyelenggaraan Pemilu Bali di Buleleng, Selasa (7/3/2023).

Hasyim menjelaskan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan karena dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu masih berlaku, dan tidak menjadi objek gugatan dalam putusan PN Jakarta Pusat.

Sehingga putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap tahapan Pemilu 2024. Hal itu juga dibuktikan dengan proses tahapan Pemilu yang masih dilakukan oleh KPU. Seperti perbaikan data Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi yang belum memenuhi syarat (BMS), pemuktahiran data pemilih bagi masyarakat di dalam negeri maupun luar negeri, serta rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten.

“Sehingga dengan begitu kami menyatakan Pemilu 2024 tetap berlanjut, tahapan Pemilu tetap jalan terus, dan berbagai macam yang berkaitan dengan itu, tetap dikerjakan sampai sekarang,” jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Hasyim mengatakan KPU akan mengajukan banding pekan depan. “Salinan putusan sudah kami terima, memori banding sudah disiapkan, nanti dimatangkan lagi. Substansinya atau materi yang disiapkan dalam memori banding. Pekan ini kami akan lakukan upaya banding,” pungkasnya.***DTK