KPU Sumut Tetapkan Pasangan Bobby – Surya Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030

Uncategorized40 Dilihat

MEDAN || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Pasca Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, menetapkan Pasangan Calon Terpilih Pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, BS.c, pada Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, di Le Polonia Hotel.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masih dikatakannya, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi -Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.

“Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, “tutup Agus Arifin yang turut di dampingi para Komisioner KPU Sumut.

Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kita se Sumut dan Bawaslu Sumut.***REL