KPU Sumut MoU Keterbukaan Informasi Publik dengan KIP Sumut

Politik1138 Dilihat

MEDAN || Memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaksanakan penandatanganan kerja sama jaminan keterbukaan informasi publik dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di Kantor KPU Sumut, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.

Hal ini diutarakan Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution didampingi para komisioner lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah usia MoU di kantor KPU Sumut.

Lebih lanjut Ketua KIP Sumut mengharapkan KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/kota se-Sumut.

“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan informasi publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ucapnya seraya menyampaikan saat angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut menegaskan KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkapnya.***WASGO