KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan Pemilu

Politik1263 Dilihat

JAKARTA || KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu (5/3).

“Materi banding sudah disiapkan. Setelah kemarin kita pelajari keputusan tersebut, kami akan banding karena Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu,” tambahnya.

KPU, kata Afif, kini sudah ajukan eksepsi soal kompetensi absolut bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, bukan peradilan lain termasuk PN.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025. “Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali,” tegas Idham.

Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang.***MIOL