KPU: Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres Tak Didasari Aspek Politik

Politik973 Dilihat

DENPASAR || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan berubahnya jadwal pendaftaran capres cawapres tak terkait dengan koalisi parpol. KPU mengungkap perubahan itu dilandasi oleh beberapa pertimbangan.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023). Mulanya, Idham mengatakan jika merujuk pada Pasal 226 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya pendaftaran capres dimulai 8 bulan sebelum pemungutan suara.

“Masa pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu adalah start di mana pendaftaran capres cawapres bisa dimulai,” kata Idham.

Namun, kata Idham, pendaftaran capres itu tak dapat dilakukan pada 14 Juni 2023. Dia menyebut ada beberapa pertimbangan sehingga pendaftaran tidak dapat dibuka 8 bulan sebelum pemungutan suara.

“Lalu pertanyaannya, kenapa KPU tidak membuka pendaftaran di tanggal 14 Juni 2023? Karena kami mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan,” jelasnya.

Meski begitu, Idham memastikan KPU tidak mempertimbangkan aspek politik saat mengubah jadwal pendaftaran capres. Dia menekankan perubahan jadwal itu tidak berdasarkan peta koalisi parpol.

“Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik? Berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak,” papar dia.

“Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku, karena kami bekerja dalam level teknokrati, bukan bekerja dalam level politis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika saat ini RPKPU tentang pendaftaran capres cawapres sedang dalam tahap harmonisasi. Idham mengatakan RPKU itu akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

“Insyaallah pendaftaran capres dan cawapres yang akan dimulai pada 19 Oktober dan akan berakhir pada 13 November 2023 (penetapan daftar calon tetap) atau sebulan kurang berjalan lancar, dan bagian kerja kita semua mengamati pemberitaan peta koalisi dari hari ke hari yang isunya selalu hangat bahkan mungkin memanas,” tuturnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *