KPU Pastikan Gugatan soal Usia Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Politik760 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut.

“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Idham menjelaskan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukanlah hal baru. Dia menuturkan pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.

“Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” jelasnya.

“UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu,” tambah dia.

Lebih lanjut, kata Idham, pihaknya tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review ke MK. Namun, dia menekankan jika hal itu tak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.

“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).

Habibburakhman mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR tersebut. Atas sikap itu, Saldi Isra meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.

“Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun,” kata Saldi Isra.

Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.

“Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan,” ungkap Saldi Isra.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *