KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap

Politik47 Dilihat

MEDAN ||KPU Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) Dan Uji Coba Sirekap Se-Indonesia Bagi PPK dan PPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 bertempat di Hotel Selecta Medan, Sabtu (12/10/2024).

Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe didampingi oleh Anggota KPU Kota Medan Saut Haornas Sagala dan Kasubbag Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Dwi Handayani br Tarigan.

Bimtek diikuti oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data serta Ketua PPS dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Saut Haornas Sagala dan operator Sirekap KPU Kota Medan Aci menjadi narasumber pada Bimtek tersebut.

Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan bagi PPK dan PPS terkait cara kerja Sirekap. Sirekap merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2024 terdiri dari Sirekap Mobile, Sirekap Web dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS.

Oleh karena itu, PPK dan PPS harus memahami dan menguasai cara kerja Sirekap dan nantinya menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS.

Selanjutnya, Sirekap Web digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baik di Tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Sirekap Info Publik sendiri merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara.***REL