KPU Matangkan Sidakam, Sistem Pemantau Transparansi Dana Kampanye Parpol

Politik1227 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut pihaknya hampir selesai menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham mengatakan Sidakam akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

“InshaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan,” kata Idham dalam acara Uji Publik KPU di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karna RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ujarnya.

“Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Ia menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.***DTK