KPU & Komisi Yudisial Jalin Kerja Sama Kawal Sengketa Pemilu-Pilkada 2024

Politik989 Dilihat

JAKARTA || Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjalin kerja sama di Kantor KY, Jakarta, Rabu (8/11) lalu. Pertemuan ini membahas mengenai Sinergitas Pelaksanaan Wewenang dan Tugas dalam Rangka Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KY Amzulian Rifai menekankan komitmen KY mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya, karena pemilu menjadi kewajiban bersama semua lembaga sesuai perannya.

“Suksesnya pemilu itu menjadi mestinya tanggung jawab semua lembaga, sesuai perannya untuk menyukseskan pemilu di semua tingkatannya,” kata Amzulian dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, kerja sama ini tak hanya penting bagi KPU untuk peningkatan kapasitas, tetapi juga bagi KY dalam memberikan peningkatan kapasitas hakim-hakim.

“Kerja sama KPU termasuk adalah memberikan pendidikan kepada para hakim apalagi kita tahu aturan-aturan pemilu itu terus berkembang sangat dinamis,” tuturnya.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman dalam kerja sama ini dilakukan oleh Amzulian Rifai bersama Ketua KPU Hasyim Asy’ari, serta disaksikan oleh jajaran Setjen KPU dan KY.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada KY atas kesempatan kerja sama dengan KPU. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini untuk tukar menukar informasi, data, dokumen, serta peningkatan kapasitas hukum bagi penyelenggara pemilu di jajaran KPU.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama ini, karena dalam konstruksi UU Pemilu KPU selalu menjadi pihak ‘ter’, tergugat, termohon, teradu. Berhadapan dengan penegakan hukum dan berbagai jenis hakim, hakim Bawaslu, hakim DKPP, hakim PTUN, hakim MA, hakim MK.

“Hari-hari kami ini berhadapan dengan penegakan hukum, hakim-hakim berbagai jenis hakim, pada posisi itulah kepada siapa kami harus menyampaikan, ya kepada KY, itu pun kami harus siapkan alat bukti, kalau tidak, bisa kembali tuduhan palsu, pencemaran nama baik dan seterusnya,” ucap Hasyim.

Di akhir, Hasyim berharap apa yang dikerjakan dapat membawa kontribusi bagi perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *