KPU Klaim Aturan Keterwakilan Politik Perempuan Sudah Dikaji Matang

Politik1092 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merevisi aturan soal pembulatan ke bawah keterwakilan politik perempuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rumusan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. “Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion),” kata Idham saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/5).

Diketahui, Undang-Undang tentang Pemilu telah menggariskan keterwakilan perempuan pada daftar caleg dalam setiap dapil paling sedikit 30%. Kendati demikian, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan persentase di bawah 30%.

Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

Menurut Idham, rumusan pembulatan desimal dalam PKPU Nomor 10/2023 itu berdasarkan standar dan kaidah matematika. KPU, sambungnya, tidak membuat norma dan standar baru dalam matematika.

Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta agar KPU merevisi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu. KPU juga diminta tidak perlu berargumen soal rumus matematika karena dinilai tidak pada konteks dan substansinya.

“Buat apa menggunakan rumus yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg pada setiap dapil?” ujar Titi.

Menanggapi pernyataan Titi, Idham mengatakan pihaknya tidak akan merevisi aturan pembulatan desimal ke bawah tersebut. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPR baik tingkat pusat sampai daerah yang dimulai Senin (1/5) sedang berjalan sampai saat ini.

“Saat ini sedang tahap pengajuan daftar calon sampai dengan tanggal 14 (Mei),” pungkas Idham.***MIOL