JAKARTA || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar data terkait kepatuhan pajak calon peserta Pemilu 2024 dibuka kepada publik. Merespons itu, KPU RI akan membahas usulan tersebut.
“Nanti kami akan rapatkan terlebih dahulu, kami akan bahas dalam legal drafting PKPU pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU nomor 10 tahun 2022,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
“Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu, kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM,” sambung dia.
Idham mengatakan KPU membuka peluang bakal calon anggota legislatif untuk turut melampirkan bukti kepatuhan pajak pada saat mendaftar sebagai caleg. Namun, aturan tersebut harus dibahas terlebih dahulu.
Pembahasan itu perlu dilakukan lantaran di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebijakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur kebijakan patuh pajak bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Ya (terbuka peluang). Artinya itu akan dibahas. Kan dalam konteks pembuatan aturan itu pasal 75 ayat 4 KPU wajib konsultasi dengan DPR, selain konsultasi itu ada yang namanya harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, lembaga penyelenggara pemilu, dan lembaga kementerian terkait/pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian berharap seluruh calon peserta Pemilu 2024 patuh terhadap pajak. Dia juga mengusulkan Ditjen Pajak membuka data pajak para bakal calon yang menjadi peserta Pemilu.
“Pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah, nasional maupun legislatif ini untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan,” kata Tito di The St Regis, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
“Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum malapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak,” sambungnya.***DTK