KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi Usai Ada UU BUMN Baru

Kriminal50 Dilihat

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan penindakan perkara maupun pencegahan korupsi di BUMN usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Surat edaran itu bersifat internal untuk pegawai KPK.

“Surat Edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan surat edaran ini sebagai pedoman tugas pemberantasan korupsi. Tugas KPK berupa pendidikan hingga koordinasi dan supervisi.

“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.

“KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5).

Setyo mengatakan, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.

“Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata dia.

Setyo menjelaskan, pasal 9G UU tersebut memuat penjelasan bahwa tidak dimaknai seseorang bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pedoman itu membuat KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara.

Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. KPK, kata dia, berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” tuturnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *