KPK Temukan Catatan Transaksi Saat Geledah Rumah Tersangka Kemnaker

Kriminal587 Dilihat

JAKARTA || KPK telah menggeledah rumah Reyna Usman terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.

“Tim penyidik, Kamis (7/9), telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Reyna Usman menjadi salah satu tersangka dalam korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Saat korupsi itu terjadi, Reyna menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ali mengatakan penyidik menemukan adanya dokumen catatan keuangan saat menggeledah rumah Reyna. Catatan itu berisi transaksi uang ke sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi di Kemnaker.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Ali.

“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.

Penyidikan korupsi di Kemnaker saat ini memang tengah digencarkan oleh KPK. Selain menggeledah rumah Reyna di Bali pada Kamis (7/9), penyidik juga telah memeriksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin diperiksa selama lima jam. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Setelah diperiksa KPK, Cak Imin mengaku telah memberikan tiap informasi yang diketahuinya terkait korupsi di Kemnaker kepada penyidik KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *