KPK Telusuri Aset Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono

Kriminal118 Dilihat

JAKARTA || KPK memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. KPK mencecar para saksi soal suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Budi menyebut penyidik juga mencecar saksi soal aset-aset Mulyono. Dia mengatakan penyidik sedang menelusuri aset milik Mulyono.

“Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset saudara MLY. Yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh saudara MLY maupun keluarganya,” jelas Budi.

Berikut para saksi yang diperiksa KPK:

1. Heru Putranto selaku Wiraswasta
2. Satryo Aji selaku PPAT
3. Penny Yuliastuti selaku PPAT
4. Iin Indriawati selaku PPAT
5. Laili Yuniar selaku PPAT
6. Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT
7. Wahju Radita Setiadi selaku Karyawan Swasta
8. Tri Susetyarini selaku ASN
9. Kabul Subahid selaku wiraswasta
10. Sumargono selaku ASN Pajak.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan secara maraton di delapan lokasi, mulai dari rumah hingga kantor milik pihak swasta. Lokasi yang geledah berada di Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8).

Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan kasus ini. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).***DTK