KPK: Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Kriminal666 Dilihat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebab, Lembaga Antirasuah mengantongi banyak bukti atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).

Ali menjelaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. Dia menilai gugatan Lukas merupakan bagian dari proses kontrol penanganan perkara yang dilakukan KPK.

KPK optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Karena, semua proses penetapan tersangka sampai penahanan sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi,” ucap Ali.

Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu.***MIOL