KPK Soroti Beda Data Izin Tambang Antara KKP-KemenESDM di Pulau Kecil RI

Kriminal2 Dilihat

JAKARTA || KPK menyoroti perbedaan data untuk urusan pertambangan pada pulau kecil di Indonesia. KPK menyebut ada beda data pemberian izin usaha pertambangan (IUP) versi Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak, nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 (IUP), data versi KKP 372,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kemudian, ada perbedaan pemahanan data terkait izin penambangan di pulau kecil yang ada. Di satu sisi ada larangan penambangan dari KKP atas pulau kecil dengan syarat luas tertentu, namun tetap ada izin IUP.

“Jadi, ya ini masalah data, masalah pemahaman ya, apakah tambang di pulau yang ada di sungai ada pulau itu masuk pulau kecil tidak? Kata KKP iya, kata ESDM nggak,” sebut dia.

“Terus nah, IUP pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km², 10 hektar ya. Menurut Permen KP 10 2024 terlarang. Tidak boleh, haram hukumnya untuk ditambang dan buktinya ada 43 IUP,” tambahnya.

KPK juga menyoroti ada pemberian 43 IUP kepada pulau dengan luas di bawah 10 hektar. Hal itu, kata Dian, sama saja dengan menghabisi pulau tersebut

“43 pulau ada IUP tapi, tapi di pulau di bawah 10 hektar. Itu sama aja menghabisin pulau itu. Ya, ya itulah memang, ‘Oh tenang aja Pak, kita pulau masih 17.000 gitu kan,’ Tapi kan dampaknya kan tidak hanya di pulau,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dian juga memaparkan 154 pertambangan yang telah mendapatkan IUP tidak setor jaminan reklamasi. Dari 246 itu, tidak lebih dari 50 yang mempunyai dokumen lingkungan.

“Dari 246 mereka hanya punya enggak sampai 50 dokumen lingkungan. Nggak tahu di mana, dan ya bisa jadi nggak punya izin lingkungan. Tambang-tambang ini ya,” sebutnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *