JAKARTA || KPK menyetorkan uang pengganti senilai Rp 126 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan uang pengganti dari PT Merial Esa terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp 126 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Ali mengatakan penyetoran uang pengganti dilakukan dalam tiga tahap. PT Merial Esa masing-masing menyetorkan uang pengganti secara bertahap mulai dari Rp 92,9 miliar, Rp 22,5 miliar, dan Rp 10,6 miliar.
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” katanya.
Seperti diketahui, PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla pada 2016. PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa memberi suap sejumlah pejabat di DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.
Hakim menyatakan PT Merial Esa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).***DTK