KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (7/3). Namun, Hercules minta pemeriksaannya ditunda, Rabu (8/3).
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok, 8 Maret 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Permintaan itu dikabulkan KPK dan Hercules diharap memenuhi panggilan sesuai janjinya besok. KPK pernah memeriksa Hercules pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia diminta menjelaskan aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Ali enggan menyebut nominal dan pihak yang menerima. Dia meyakini uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***MIOL