JAKARTA || KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Salah satunya Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur.
“Hari ini bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Ali mengatakan ada dua saksi yang dipanggil KPK hari ini. Satu saksi lainnya bernama Dodik Tri Setiyawan.
Berikut dua saksi yang dipanggil KPK:
1. Abdul Ghofur (Ketua DPRD Lamongan)
2. Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya).
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dng tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta,” ujar Asep.
“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” tambahnya.
KPK telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus korupsi di Pemkab Lamongan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka tersebut.***DTK