JAKARTA || Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa proses penetapan tersangka ke SYL oleh KPK tidak cacat hukum.
“Tentu saja tidak. Dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan penetapan tersangka ke SYL oleh KPK semuanya didasarkan atas alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Dari alat bukti tersebut, KPK meyakini bahwa SYL melakukan tindakan korupsi.
“Di mana penetapan SYL itu tentu semua didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja,” kata dia.
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.***DTK