KPK Deteksi Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China

Kriminal603 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Ekspor ilegal itu mencapai 5 juta ton ore nikel.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun).

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Masih dari data tersebut, China melakukan impor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 hingga Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 ton

Dian mengatakan ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari lumbung yang berada di wilayah Sulawesi.

“Nah, di web China tidak disebutkan. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Maluku Utara,” katanya.

Menurut Dian, temuan tersebut tengah dipelajari KPK. Temuan itu belum masuk ke tahap penindakan dugaan kasus korupsi.

“Teman-teman Direktorat Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan,” ujar Dian.

Dia menambahkan temuan itu baru menjadi kasus korupsi setelah ditemukan adanya aliran uang ke penyelenggara negara.

“Korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara,” pungkas Dian.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *