Komisi IV Minta Trantib Tak Perlu “Face to Face” Lakukan Pengawasan IMB

Politik737 Dilihat

MEDAN || Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST meminta petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak “Face to Face” dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah terutama soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya sudah ingatkan mulai dari trantib kelurahan hingga kecamatan dan camat sendiri agar lebih mendikte para trantib-trantib di kelurahan dan kecamatan agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana Damanik disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait IMB.

Hadir pada RDP itu, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar dan sejumlah kasi Trantib kelurahan, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).

Sementara dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang hadir, Hendra DS, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Tumanggor.

Dia menambahkan, pihaknya menemukan tindakan face to face yang dilakukan beberapa oknum trantib. “Persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan bangunan,” ungkapnya.

Sehingga banyak laporan masyarakat ke Komisi IV DPRD Medan tentang persoalan perizinan bangunan.

“Namun Alhamdulillah saat ini sudah dilakukan pembinaan sehingga kegiatan trantib sudah berjalan normatib,” sebut Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Medan ini.

Haris Kelana menyebutkan, rapat dengar pendapat ini mengundang sejumlah kasi trantib di kelurahan dan kecamatan agar koperatif tentang perizinan bangunan yang ada di Kota Medan

Hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang cenderung “bocor” atas perizinan yang luput dari pengawasan.

Hal senada juga diutarakan Hendra DS. Pengawasan IMB itu dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya apakah sudah dilakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya.

Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus disikapi serius,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, pihaknya telah memberikan SP3 terhadap sejumlah bangunan yang bermasalah dan diteruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta Muhammad L Affandi menyebutkan bahwa pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan yang bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan.

“Terkait salah satu perumahan, kita sudah kordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan ditembuskan ke dinas PK2PR,” katanya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *