Komisi II Sharing Informasi ke BPPW Riau Terkait TPS/TPST

DPRD Bengkalis143 Dilihat

PEKAN BARU || Komisi ll DPRD Kabupaten Bengkalis Sharing informasi bersama BPPW Riau Terkait Pembangunan TPS/TPST dan TPST3R Kementerian PUPR PIP2B, pada Jum’at (03/11/2023).

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) disebut TPS 3R.

Ini merupakan hal yang penting untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis karena setiap harinya sampah terus menumpuk dan TPS sudah penuh, ini akan menjadi masalah besar baik kebersihan maupun sarang penyakit.

Dalam wawancara, ketua komisi ll H. Adri menyampaikan, “Ada beberapa hal yang telah kita usulkan untuk pembangunan TPST dan TPS3R, dimana untuk pendanaannya dibantu oleh pemerintah pusat supaya terbentuknya TPST dan TPS3R dengan harapan secepatnya bisa terlaksana karena TPST dan TPS3R merupakan masalah yang butuh perhatian untuk kepentingan kita bersama masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya,” ungkapnya.