Komisi 2 DPRD Medan Siap Gelar RDP soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai

Politik86 Dilihat

MEDAN || Komisi 2 DPRD Medan menjadwalkan untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait dengan tindakan oknum guru yang menghukum siswa duduk lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Yayasan Abdi Sukma, Medan.

Hal tersebut merupakan keputusan yang akan diambil Komisi 2 DPRD setelah melakukan sidak, Senin (13/1/2025) pagi ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM, Medan.

” Dari hasil pertemuan kita dengan pihak Yayasan Abdi Sukma, ditemukan fakta sebenarnya bahwa anak tersebut dihukum karena tidak membayar biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis.

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut tidak diketahui oleh pihak Kepala Sekolah ( Kepsek) dan pihak Yayasan Abdi Sukma.

” Jadi dari keterangan Yayasan Abdi Sukma dan Kepala Sekolah hukuman kepada siswa tersebut tidak diketahui.Dan karena tindakan guru ini, maka sudah diambil keputusan oknum guru ini sudah dinonaktifkan,” ucapnya.

” Yayasan Abdi Sukma sudah mengambil sebuah keputusan yang sangat bijak dan tepat.Tapi kita akan tetap melakukan RDP dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Medan ,” sambungnya.

Sedangkan, H.Iswanda Ramli, Sekretaris Komisi 2, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan pihak yayasan.

” Dalam pertemuan itu terungkap ini dilakukan oleh oknum guru.Dan pihak yayasan pun sudah mengambil tindakan, tapi kita saat itu meminta sebuah surat secara resmi.Jadi, benar-benar tindakan yang tegas,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut. ” Bagaimana pun tindakan guru ini sangat kita sayangkan.Karena ini benar-benar akan merusak mental anak, tapi kita harapkan persoalan ini jangan lagi terulang disekolah mana pun,” katanya.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Binsar Simarmata juga menyampaikan hal yang sama. ” Tindakan yang dilakukan oknum guru tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan,” katanya.

Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa.

” Apa yang dilakukan oknum guru ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.Dan kita harapkan hal ini menjadi pembelajaran setiap sekolah agar jangan terulang lagi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak Komisi 2 DPRD Medan, yakni; Kasman Marasakti Lubis (Ketua), Modesta Marpaung (Wakil Ketua), Iswanda Ramli (Sekretaris), Johannes Hutagalung, Dr.Dra.Lily, MBA , Binsar Simarmata, Tia Ayu Anggraini, Hennry Jhon Hutagalung.

Dan turut menerima Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan.(Was)