JAKARTA || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau take down iklan yang menampilkan penjualan pulau Indonesia di situs https://www.privateislandsonline.com. Langkah itu dilakukan agar tidak ada kehebohan di masyarakat.
“Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan lah kepada yang punya situs itu bahwa ini salah. Kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia. Tidak ada satu pun aturan yang mengatur hal tersebut.
“Pemahaman tentang pulau-pulau kecil penjualan itu secara istilah juga sudah salah dan tidak ada aturan, satupun aturan di kita yang bisa menjual pulau,” tegas Koswara.
Sebelumnya, pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi sorotan karena diperjualbelikan di situs asing. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) dijual melalui situs online yakni Pulau Nakok, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Ritan.
Sepasang pulau di Kepulauan Anambas itu masih berstatus for sale. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.
Keempat pulau tersebut diketahui tidak berpenduduk. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, keempat pulau merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang alokasi pemanfaatannya untuk kawasan pariwisata.
Menurut Koswara, yang perlu diketahui bahwa di Indonesia ini adanya kepemilikan dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau. Jadi tidak ada terminologi penjualan pulau di Indonesia.
“Jadi itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan bareng dengan lautnya, tidak bisa dipisahkan,” imbuhnya.***DTK