KKP Atur Risiko Impor Ikan Tuna dari Kanada

Ragam722 Dilihat

JAKARTA || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden dan makarel. Kategorisasi dilakukan sebagai salah satu bagian dari upaya KKP untuk memanajemen risiko pengendalian impor ikan dari Kanada.

Kesepakatan disebut menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

“Dari sisi quality assurance kita monitoring proses importasinya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, dalam keterangan resmi, Senin (26/2/2024).

Ishartini mengatakan penilaian risiko berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilayah NKRI. Risiko impor pun dibagi menjadi tiga kategori yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Pembagian kategori risiko impor dilakukan sebab dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), tercatat kerja sama perdagangan hayati Indonesia -Kanada didominasi oleh komoditas di sektor kelautan dan perikanan.

“Sehingga untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023,” jelasnya.

Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi quality assurance komoditas yang akan masuk di Indonesia.

Kualitas komoditas dijamin lewat sertifikasi good importing practices (GIP) serta kewajiban importir untuk menerapkan sistem ketertelusuran ikan.

“Kita tetap mengawal proses perundingan ini mengingat Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia bisa capai US$ 7,2 miliar atau Rp 1,12 triliun (kurs Rp 15.674) pada 2024. Kerja sama dengan sejumlah negara pun dilakukan guna mewujudkan target tersebut.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *