JAKARTA || Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, awal kepemimpinan JK di periode 2024-2029 ini ‘terganggu’ klaim pihak lain.
Kursi Ketum PMI juga diklaim tokoh senior, Agung Laksono. Pengakuan oleh Agung membuat JK melapor ke polisi.
JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan,” kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
JK menilai klaim Agung Laksono sebagai Ketum PMI merupakan tindakan melanggar hukum. Dia mengatakan pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” ujarnya.
“Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu. (Pendukung Agung) Hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” tegasnya.
JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketum PMI. Setelah dinyatakan terpilih lagi sebagai Ketum PMI, JK berharap PMI bekerja lebih baik dan memiliki peran lebih besar, termasuk perbaikan lingkungan serta meningkatkan jaringan.
“Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain,” kata JK.
Agung Laksono Menang di Munas PMI Tandingan
Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI.
Agung menyebut telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun, dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.
“Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan,” kata Agung Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).
Dia menyebut pihaknya dan para pendukung merasa kecewa lantaran tak mengetahui secara pasti pihak yang memverifikasi syarat dukungan tersebut. Menurutnya, hal itu memicu timbulnya kecurigaan bahwa munas yang diselenggarakan dibuat untuk tidak ada calon ketua umum lainnya.
Agung mengaku tak masalah dilaporkan pihak Munas PMI JK ke kepolisian. Menurutnya, yang dilakukannya bukan suatu tindak kriminal maupun tindak pidana.
“Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, itu tak masalah. Tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungan dengan organisasi,” ucapnya.
Agung mengatakan akan membawa hasil Munas PMI yang dilaksanakan pihaknya ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Agung mengatakan Kemenkum akan menentukan kepengurusan PMI yang sah.
“Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim sebagai Ketum PMI yang sah sebelum diputuskan Kemenkum.
“Jadi, kronologisnya apa yang dilakukan, pasti bisa dinilai oleh mereka. Kami tidak bisa mengklaim sendiri. Saya kira mereka juga begitu,” sebut Agung.
Sidang Munas XXII PMI memutuskan JK kembali menjabat Ketum PMI Periode 2024-2029. Dalam Munas, hanya JK yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caketum PMI.
“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris, dalam keterangan yang diterima, Senin.
Fachmi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampal 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
“Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelasnya.***DTK