Ketua Komisi IV Terima Pengaduan Ahli Waris soal Dugaan Penyerobotan Lahan Keluarga Dijadikan Gang

Politik790 Dilihat

MEDAN || Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik menerima pengaduan warga atas nama Kolonel (Purn) TNI AD Halomoan Silitonga selaku ahli waris terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik keluarganya di Jalan Setia Budi Pasar 1 Gg Adil Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Medan, Selasa (14/03/2023).

Setelah mendengar secara rinci kasus dugaan penyerobotan lahan itu, Haris menyarankan warga tersebut membuat permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1.

“Persoalan ini gawean Komisi 1. Kalau kita (Komisi 4) dalam kasus ini lebih kepada persoalan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja,” kata Haris Kelana Damanik.

Dalam keterangan persnya, Selasa (14/03/2023), Halomoan Silitonga mengklaim lahannya telah dicaplok pihak PT Shafa Marwa Bersama sebagai developer komplek perumahan Shafa Marwa.

Menurut Halomoan, lahan warisan keluarganya itu diambil alih pihak developer sekitar tahun 2017 – 2018.

Kasus ini membuat Halomoan empat kali bolak-balik ke Medan untuk mempertahankan lahan keluarganya itu atas nama ibunya Sannah Silalahi yang kini sudah berdiri 18 unit rumah.

Mantan Pamen Staf KASAD di Mabes TNI AD ini menjelaskan dirinya memiliki keabsahan terkait kepemilikan tanah warisan orangtuanya yang memiliki surat tanah yang terbit sekitar tahun 1970-an.

“Saya juga sangat keberatan jika tanah saya itu dijadikan gang sebagai akses keluar masuk kompleks sebelum ada ganti rugi dari pihak developer,” katanya.

Alhasil, Halomoan melakukan penembokan gang tersebut sehingga akses keluar masuk warga komplek menjadi terhambat.

Menurut Halomoan, saat ini pihak developer dinilai tidak ada itikad baik meski pihak Kecamatan Medan Selayang sudah pernah melakukan mediasi terkait persoalan ini sebanyak lima kali. Saat itu hadir pihak kelurahan, kecamatan dan juga PT Safa Marwa Bersama.

Pada pertemuan tersebut, Halomoan meminta ganti rugi sebesar Rp600 juta dan kemudian turun menjadi Rp300 juta atas lahannya yang kini dijadikan Gang Adil itu. Namun pihak developer hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Halomoan mengaku dirinya tidak tahu dari siapa PT Safa Marwa Bersama membeli tanah milik keluarganya itu. Halomoan hanya tahu pihak developer awalnya mendirikan satu unit rumah dan belakangan diketahui menjadi 18 unit rumah.

Saat itu, kata Halomoan, pihak protes kembali karena Gang Adil tersebut dibuat paving block. Kabar yang dia terima, pembuatan paving block dilakukan Pemko Medan dan sampai ke komplek perumahan.

“Pemasangan paving block tersebut sampai ke perumahan padahal Pemko Medan tidak punya hak membangun di atas tanah keluarga kami tanpa ada izin pemilik,” sebutnya.

Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario ketika dikonfirmasi terkait kasus itu pihaknya akan melakukan mediasi kembali kepada pemilik lahan dan pihak pengembang.

“Kita akan teliti kembali,” katanya.

Sementara Camat Medan Selayang kembali menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi di kantor kecamatan, Rabu (15/03/2023).***WASGO