Ketua F-Golkar Ingatkan Masyarakat Lebih Peduli Adminduk

Politik12 Dilihat

MEDAN || Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH ingatkan masyarakat untuk peduli melengkapi segala dokumen Adminiatrasi Kependudukan (Adminduk). Adminduk keluarga hendaknya dilengkapi sejak dini karena suatu pasti dibutuhkan.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi Perda ke X Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (11/10/2026).

“Segala dokumen Adminduk seluruh anggota keluarga supaya dilengkapi. Seperti akta lahir KIA, KTP, KK, akte Nikah supaya dilengkapi,” harap El Barino.

Karena kata El Barino, jika tidak melengkapi dokumen Adminduk sejak dini, akan semakin rumit dalam urusan berikutnya. Bahkan dapat sebagai penghalang kepentingan yang urgen.

“Hendaknya sejak dini Asminduk harus dilengkapi sehingga urusan anak hendak mau sekolah dan mencari pekerjaan tidak terkendala,” ujar Rino panggilan akrab El Barino.

Jika saja ada urusan yang dipersulit, warga bisa minta bantuan kepada Kepling. Kepling pun diminta supaya kooperatif membantu warganya keperluan Adminduk dan bansos.

Dikatakan, dalam Perda No 3 Tahun 2021 sangat penting guna memenuhi hak dan tanggungjawab warga dan pemerintah. Dalam Perda ini masyarakat berhak mendapat pelayanan dan memiliki Adminduk. Maka itu pemerintah wajib memenuhi dan melayaninya.

Diketahui, Perda No 3/2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.***WASGO