Ketua DPRD Medan: Program UHC JKMB Haknya Warga Kurang Mampu, Bukan Orang Kaya

Politik443 Dilihat

MEDAN || Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan haknya bagi masyarakat kurang mampu, dan bukan masyarakat mampu (kaya).

“Kepedulian Pemko Medan memperjuangkan alokasi anggaran di APBD 2024 untuk kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program UHC JKMB. Namun, bagi warga yang ekonomi mapan diharapkan agar masuk di BPJS Mandiri untuk tidak terlalu membebani APBD Kota Medan,” kata Hasyim, Rabu (1/11/2023) di Medan.

Adanya UHC, kata Hasyim, masyarakat kurang mampu khususnya penduduk Kota Medan tidak perlu kuatir berobat karena biaya ditanggung APBD Pemko Medan lewat program UHC JKMB. Program tersebut cukup menunjukkan KTP/KK untuk berobat gratis ke Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Cukup bawa KTP/KK kita bisa berobat ke puskesmas maupun rumah sakit terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” sebut Ketua DPRD Kota Medan ini.

Sedangkan, bagi masyarakat mampu disarankan untuk menggunakan BPJS Mandiri. “Kalau semua menggunakan UHC, beban yang dipikul APBD Pemko Medan sangat memberatkan. Anggaran tersedot dan berdampak mengganggu program lain. Maka kita berharap ada subsidi silang, yang kaya bantu miskin,” kata Hasyim.

Ditambahkan Hasyim, untuk Tahun 2023 ini saja, Pemko Medan mengalokasi anggaran di APBD Pemko Medan untuk program UHC JKMB sekitar Rp 200 miliar. Tentu kata Hasyim, anggaran itu pasti mencukupi bahkan dikurangi kalau saja orang kaya tidak ikut menggunakan program berobat gratis.

Hasyim berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan diawali menjaga kebersihan lingkungan. “Tetap jaga pola makan, olahraga yang rutin dan istirahat yang cukup,” ujarnya.

Disebutkan, di Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan diatur dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO