Ketua DPRD Medan Dorong Percepatan Pendirian Puskemas di Harjosari 2

Politik506 Dilihat

MEDAN || Guna meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mengimplementasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Pemko Medan untuk percepatan pendirian bangunan Puskesmas di wilayah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Sebab, saat ini warga Harjosari II kesulitan berobat ke Puskesmas karena jarak jangkauan yang cukup jauh.

Atas dasar itu lah, Hasiym SE mendorong Pemko Medan supaya segera merealisasikan pendirian Puskesmas di Harjosari II. “Memang gratis berobat ke Puskesmas tetapi kalau biaya ongkos ke Puskesmas harus mengeluarkan biaya besar, percuma juga pelayanan gratis,” papar Hasiym.

Terkait kondisi letak Puskesmas yang jauh letaknya dari Harjosari 2 dibenarkan petugas Puskesmas Medan Amplas yang menghadiri acara Sosper Hasyim. Menurut staf Puskesmas Medan Amplas Rini Andriati S.Tr.Keb menyebut di Kecamatan Medan Amplas ada 1 Puskesmas induk dan 4 Puskesmas Pembantu (Pustu). “Namun untuk di Kelurahan Harjosari 2 tidak ada Puskesmas. Malah di Kelurahan  Harjosari 1 ada 2 Puskesmas yakni 1 induk dan 1 lagi Pustu,” sebut Rini.

Ditambahkan Rini, pihaknya sudah menyampaikan kondisi tersebut ke Dinkes Medan dan telah mengusulkan ke OPD terkait di Pemko Medan untuk pemindahan salah satu Pustu di Harjosari 1 ke Harjosari 2. Atau mendirikan Pustu tambahan. “Kita berharap segera realisasinya,” kata Rini.

Hadir saat sosialisasi, Seklur Harjosari 2 Diarina T Sianturi, mewakili Puskesmas Amplas Rini Andriah, mewakili Camat Medan Amplas Hilal Bahri, mewakili  PKH Wiwin Prabudi Lubis, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Sementara itu, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***REL