JAKARTA || KPK mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 1 triliun. Modusnya yaitu ‘tambal sulam’ dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.
“Untuk sementara penyidik menemukan modus ‘tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
“Taksiran kerugian negara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” tambahnya.
KPK mengatakan masih mempelajari kasus ini dan membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus tersebut. Tessa juga ingatkan para pihak yang terlibat tidak tergiur jika ada mengatasnamakan KPK yang menawarkan bisa lolos dari perkara ini.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut saat ini tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini masih jalan, kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10).
Asep juga menjelaskan sejauh ini KPK telah memeriksa dan melakukan sejumlah penggeledahan. Dia menyebut upaya pemeriksaan terhadap beberapa pihak juga masih akan terus dilakukan dalam waktu dekat.
“Di samping juga beberapa waktu lalu tim juga ke Kalimantan, ke Kalimantan itu melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan di sana dan beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan, dilihat saja,” kata Asep.
Adapun Kejagung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI kepada KPK. Meski begitu, Kejagung menyatakan masih mengusut sejumlah perusahaan di perkara ini yang belum beririsan dengan KPK.***DTK