Kerugian Negara dari Kasus Investasi Fiktif di Taspen Rp 1 T

Kriminal2 Dilihat

JAKARTA || KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen telah rampung. Perhitungan kerugian negara di kasus itu juga telah dirampungkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada pagi hari ini tadi sekitar jam 10 sampai dengan sekarang kita telah melaksanakan serah terima hasil perhitungan kerugian keuangan negara di perkaranya PT Taspen,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Hasil perhitungan kerugian negara di kasus itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara ke KPK. Asep mengatakan penyidikan kasus itu telah rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” jelas Asep.

Asep mengatakan saat penyidikan kasus ini dimulai, estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses perhitungan.

“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” ucap Asep.

I Nyoman Wara selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK mengatakan perhitungan negara yang dilakukan BPK merupakan permintaan dari KPK. Hasil kerja BPK kemudian mengungkap adanya penyimpangan dari proses investasi di PT Taspen yang membuat negara rugi.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara kerugian negara,” ujar Nyoman.

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.***DTK