MEDAN || Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Merit adalah penyelenggaraan Sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. saat menjadi narasumber pada Podcast Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumarera Utara dipandu Ketua Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si. di ruang Podcat Kanwil Kemenag Sumut Jl. Jendral Gator Subroto No. 261 Medan, Jum’at (14/2/2025).
Kepala Kanreg VI BKN Medan mengatakan, Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Tujuan Sistem Merit adalah untuk memastikan Jabatan ASN diduduki oleh orang-orang yang Profesional dan melaksanakan Tugas dan Fungsi berdasarkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN,” ungkapnya.
Janry Simanungkalit menjelaskan, adapaun manfaat Sistem Merit bagi ASN yaitu, dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, melindungi karier ASN dari politisasi yang bertentangan dengan Sistem Merit serta meningkatkan motivasi ASN dan ASN memiliki jalur karir yang jelas.
“Dengan Sistem Merit, Birokrasi akan lebih kuat dan negara maju akan tercapai. Birokrasi juga akan lebih mandiri, menjadi pusat inovasi dan kreativitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Kanreg VI BKN Medan menyampaikan, Manajemen Talenta ASN menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Sebelum ditetapkannya UU No. 20/2023 ttg ASN, Pemerintah melalui Menteri PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Peraturan ini menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing.
Manajemen Talenta ASN merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Kepala Kanreg VI BKN Medan menambahkan, Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas, dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi.
“Untuk itu, di dalam pelaksanaan Manajemen Talenta dibutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak, salah satunya pemangku kepentingan yang menangani manajemen SDM atau kepegawaian di setiap instansi pemerintah termasuk di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Janry Simanungkalit menerangkan, pada prinsipnya, Manajemen Talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung keberhasilan organisasi (successful organizational), sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
“Kanreg BKN menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraan Manajemen ASN di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***WASGO