Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu di Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kriminal32 Dilihat

JAKARTA || Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti. Astera diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Astera telah diperiksa pada Senin, 24 November 2024 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi.

“Benar, pernah diperiksa hari Senin, 24 November 2025 sebagai saksi,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Astera. Dia hanya mengatakan bahwa Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017.

“Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” pungkasnya.

Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Termasuk perihal perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.

Yang jelas, Anang menjelaskan, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Terkait itu, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *