Kata Raffi Ahmad Gelar Doktor Kehormatan Disebut saat Dilantik Presiden

Hiburan32 Dilihat

JAKARTA || Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad menuai pro dan kontra karena tak diakui oleh Kemdikbudristek. Namun, saat dia dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Mencuri perhatian adalah ketika gelar Doktor Honoris Causa tetap disematkan dan dibacakan saat pelantikan. Gelar tersebut juga ditulis di Keppres pengangkatannya.

“Dr., (H.C.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata pembawa acara saat pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Gelarnya ditulis lengkap meski tak diakui oleh Kemdikbudristek, Raffi Ahmad memilih menjawab apa adanya.

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” jawab Raffi Ahmad sambil tersenyum.

Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikburistek
Suami Nagita Slavina itu mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan itu dari Profesor Kanoksak Likitpriwan dengan keterangan selaku Presiden UIPM Thailand.

Dalam situs resmi kampus, UIPM mengklaim telah terakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London, Inggris Raya) dan terlibat dalam operasi pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Dilihat dari detikEdu, aktivitas operasional di Indonesia, tercantum nama Presiden UIPM yakni Prof Dr Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Sedangkan berdasarkan laman UIPM Center, kantor UIPM Indonesia berada di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).

Hasil investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Investigasi dilakukan Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024. Investigasi dilaksanakan menyusul aduan masyarakat atas dugaan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional dari Kemendikbudristek.

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Lebih lanjut dalam UU Pendidikan Tinggi ditekankan, baik perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dirjen Dikti Ristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

Helena Pattirane selaku Deputi Lawyer UIPM mengatakan, pihaknya telah mengurus izin kepada Kemendikbud untuk membuka UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Saat ini masih dalam proses.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud, dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk kerja sama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin, dan sementara dalam proses. Jadi kami bersama Kemendikbud akan bekerja sama untuk membuka UIPM di Indonesia,” kata Helena di Ombe Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).***DTK