JAKARTA || Tim hukum PDIP akan mencabut laporan atas Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Meski demikian, Polri tetap akan mengusut kasus tersebut.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik, karena ini bukan delik aduan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan total ada 26 laporan terkait kasus tersebut. Sementara, sudah ada beberapa yang mencabut laporannya.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” sebutnya.
PDIP Bakal Cabut Laporan
Sebelumnya, tim hukum PDIP pada Rabu (29/11) mengatakan pihaknya akan mencabut laporan atas Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, saat dihubungi, Rabu (29/11) malam.
Johannes mengaku pihaknya kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan’ dan ‘tolol’. “Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” imbuh dia.
Johannes menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah berubah. Menurutnya, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadinya ketimbang rakyat.
“Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden,” ungkap dia.***DTK