MEDAN || Persidangan 4 Terdakwa dugaan pengalihan 93 hektar dari 8 ribuan hektar Hak Guna Usaha PTPN I Regional 2 (dulu PTPN II – red) menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berjalan di PN Tipikor Medan.
Ke empat terdakwa masing-masing Irwan Peranginangin Mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Suberkti Direktur PT NDP, Askani mantan Kakanwil BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang duduk dikursi pesakitan PN Tipikor Medan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut atas melanggar berbagai pasal dalam UU Tipikor.
Dalam proses hukum ini, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut bahkan telah menyita kerugian negara senilai Rp. 263 miliar. Sungguh angka yang fantastis. Namun tak satupun manajemen PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) anak usaha PT Ciputra yang menjadi mitra pembangunan eks HGU yang kini disulap menjadi Perumahan Super Mewah di Desa Helvetia, Desa Sampali dan Desa Tanjung Morawa ini yang dijadikan tersangkan.
Tak ada juga pejabat pemerintah setingkat Pemkab dan Pemprov di Sumut yang menjadi pesakitan. Cukup 4 terdakwa itu sajakah yang dimintai pertanggungjawabannya?
Narasi ini disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah dalam wawancara dengan media ini, Selasa (10/02/2026) di Medan. “Ada apa dengan hukum di negeri ini, kok bisanya proses hukum berjalan di area eks HGU yang dibangun rumah super mewah, tapi pengelola tak berhenti membangun, aparat dan pemerintah dimana?,” tanya Irwansyah.
Dijelaskannya, sesuai realease Kejati Sumut dan dakwaan di PN Tipikor Medan, lanjut Irwansyah, alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pembangunan Perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp263 miliar merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan status hak atas tanah negara tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat publik dan persetujuan administratif, sehingga pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pelaku individu, tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang berperan aktif maupun pasif dalam proses tersebut.
“Meskipun penyidikan telah menetapkan kerugian negara dan menyita uang pengganti, fakta bahwa lahan yang menjadi objek tindak pidana belum disita dan pembangunan masih berlangsung menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip asset recovery dan perampasan hasil kejahatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 39 KUHAP,”kata Aktivis Anti Korupsi ini.
Parahnya lagi, alih-alih berhenti, menunggu putusan hukum atau menunggu arahan pemerintah, manajemen PT DMKR tak sedetik pun menghentikan kegiatan pembangunan ratusan bahkan mungkin ribuan unit rumah super mewah bernilai ratusan juta hingga miliaran perunitnya itu terus dikebut.
Iklan dan promosi Perumahan Citraland pun terus berselancar di lini media sosial dan dilokasi-lokasi strategis di bebagai wilayah. Bak peribahasa ‘Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu’. Proses hukum tak jadi penghalang manajemen PT DMKR meraup cuan dari konsumen-konsumen yang mungkin tak begitu mengerti atas status dan proses hukum diatas lahan tersebut.
“Inilah yang sehari-hari tersaji didepan mata kita. Proses hukum menerpa objek lahan perumahan Citraland, tapi kasus itu tak diangggap. Manajemen PT DMKR seolah membangun diatas lahan milik sendiri. Tak peduli negara lagi ngapain. Anehnya lagi manajemen PT NDP selaku anak usaha yang sahamnya 99 persen dimiliki PTPN I Regional 2 juga adem ayem alias diam saja,” tegas Irwansyah.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Rabu (22/01/2026).
Dalam forum tersebut, Mangihut mempertanyakan belum tersentuhnya pihak pengelola Citraland dalam penetapan tersangka. Ia menyebut informasi terkait kasus ini telah lama menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena dinilai menyisakan kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Mangihut menjelaskan bahwa pengelola kawasan Citraland yang dikenal sebagai kelompok pengembang besar telah mengembalikan sekitar Rp150 miliar kerugian negara terkait pembayaran hak guna usaha (HGU).
Namun, dalam perkembangan perkara, yang ditetapkan sebagai tersangka justru pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Pengelola yang memiliki inisiatif sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut justru tidak dijadikan tersangka. Sementara pihak BPN dan PTP bekerja dalam kapasitas administrasi negara, seperti penerbitan sertifikat dan HGU, bukan sebagai pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujar Mangihut kala itu.
Dia juga menyinggung belum adanya penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang disebut memberikan persetujuan penerbitan HGU kepada investor. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mangihut menegaskan, apabila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar dalam penyelesaian perkara, maka seharusnya prinsip tersebut berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat.
Diingatkannya agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak yang dianggap lemah, sementara aktor utama luput dari jerat hukum. “Jangan sampai hanya pihak kecil yang menjadi korban. Ini pertanyaan serius masyarakat Sumatera Utara. Saya meminta agar perkara ini dapat ditinjau kembali, supaya penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.
Di DPRD Sumut, berbagai statemen tegas atas tudingan tak tuntasnya proses hukum juga didengungkan. Atas berjalannya kasus dugaan korupsi proses HGB lahan HGU PTPN I Regional 2 dalam sidangkan di PN Tipikor, legislator meminta pembangunanya dihentikan. Atas proses hukum ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut , Pdt. Berkat Kurniawan Laoli belum lama ini meminta seluruh kegiatan di Komplek Citra Land (PT DMKR) dihentikan.
Belum lagi soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak tampak di area pembangunan Perumahan Mewah Citraland di 3 lokasi itu. Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun pejabat Pemkab Deliserdang menanggapi informasi tak adanya PBG di perumahan super mewah pimpinan Taipan Indonesia itu.
LHP BPK 2024 Senggol Alih Asset
Masalah alih aset juga disenggol dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan
Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi Terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024.
Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00;
Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan
PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak
Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd termaktum LHP BPK No. 26 mulai halaman 51.
Selanjutnya pada point – point selanjutnya disebutkan :
Point 6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00, Point 7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan, Point 8. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan, Point 9. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II dan Point 10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai Kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp251 juta.
Di 5 item terakhir, BPK RI merincikan hasil pemeriksaan mereka atas : Point 10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar, Point 12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi
Ketentuan Perolehan Aset Tetap, Point 13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta, Point 14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan dan Point 15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
Atas LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2024 ini telah banyak ditanggapi berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum.***REL
















