JAKARTA || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangani secara profesional. Dia mengatakan sudah meminta Bareskrim hingga Propam melakukan pendampingan.
“Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik, saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional. Oleh karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi, Bareskrim, Propam saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Itu yang saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Jenderal Sigit, kepada wartawan, di Monas, Selasa (17/10/2023).
Jenderal Sigit menjawab pertanyaan awak media soal hasil dari asistensi kasus dugaan pemerasan SYL yang saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Jenderal Sigit sempat dikonfirmasi apakah pimpinan KPK yang diusut dugaan pemerasan adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia tidak menjawab secara gamblang.
Dia juga ditanya soal ada tidaknya kendala penangan kasus tersebut. Jenderal Sigit menekankan pihaknya sudah berpesan agar penanganan kasus dugaan pemerasan kepada SYL ditangani secara cermat dan profesional.
“Ya itu sangat teknis, pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan, kami membuka ruang agar ini bsia diawasi bisa disupervisi oleh KPK atau unsur eksternal lainnya. Yang jelas saya sudah perintahkan penanganan harus cermat, hati-hati, profesional karena ini dipertanggungjawabkan ke publik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.
“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.
“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***DTK