JAKARTA || Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka asusila dan ditahan. Polri tidak mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).
Keputusan ini, terang Abdul, juga mencerminkan komitmen Pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Abdul Karim berharap masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri. Polri, jelas Abdul, berupaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” tuturnya.
Pelecehan ke 3 Anak
Polri menetapkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila. AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.
Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***DTK