JAKARTA, informasiterpercaya.com || Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) beserta TNI/Polri diputuskan naik sebesar 8% dan pensiunan naik 12% di 2024. Keputusan ini diambil setelah empat tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
Dengan adanya kenaikan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar PNS melaksanakan transformasi secara efektif. Selain itu juga bisa memperkuat reformasi birokrasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS ini merupakan yang tertinggi kedua setelah 2012. Saat itu, gaji PNS rata-rata naik sebesar 10%.
“Dalam tahun 2012 kebijakan belanja pegawai antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 10%,” kata Melchias Markus Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI di Senayan, 11 Januari 2012.
Berdasarkan catatan detikcom, kenaikan gaji PNS di era Jokowi hanya terjadi 3 kali yakni pada 2015 sebesar 5%, 2019 sebesar 5%, dan 2024 mendatang sebesar 8%. Sepanjang 2020-2023 tidak ada kenaikan karena APBN difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19.
Berbeda dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2008 yakni mencapai 20%.
Berdasarkan catatan detikcom, kenaikan gaji PNS terus berlanjut di era SBY. Pada 2009 naik 15%, pada 2010 naik 5%, pada 2011 naik 10%, pada 2012 naik 10%, pada 2013 naik 7%, dan pada 2014 naik sebesar 6%.***DTK